BACA JUGA: Agung-SBY-JK Sepakat Tolak Tunda Pemilu
Senin (23/3), pihak kepolisian telah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sumut.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, penyidikan terhadap 8 tersangka itu dijadikan dalam 5 berkas
”Mereka dikenakan pasal 340, 338, 170, 146 jo 55 KUHP,” terang Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3)
BACA JUGA: Abdul Hadi Djamal Beber Peran Anggito
Dengan demikian, 8 tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340
Selain 8 tersangka itu, saat ini penyidik Polda Sumut juga masih memproses pemberkasan dua tersangka kasus ini, yakni RM dan HT
BACA JUGA: Poros Wiranto Kawal DPT
Hanya saja, keduanya tidak dijerat dengan pasal 340Keduanya hanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2, 146 jo 55 KUHP.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2009 silam, sebanyak 42
berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka dikembalikan pihak Kejati ke Polda SumutPengembalian berkas dilakukan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan
Sebelumnya, pihak Mabes Polri di Jakarta menganggap
pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 itu sebagai hal yang wajarWakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, dalam criminal justice system, pengembalian berkas semacam itu bukan merupakan hal yang ditabukanDia membantah anggapan penyidik kepolisian bermain-main dengan kasus ini(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Keluarkan Fatwa Terpidana Mati
Redaktur : Tim Redaksi