Dua Terpidana Korupsi Dana Santunan Kematian Dieksekusi

Sabtu, 15 Juni 2019 – 14:11 WIB
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana santunan kematian.

Eksekusi terpidana yang sudah menjalani penahanan sejak proses sidang ini dilakukan karena putusan pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar sudah diterima jaksa.

BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Selain eksekusi badan, pihak kejaksaan juga menanyakan kesanggupan pengembalian uang pengganti dan denda kepada dua terpidana.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, eksekusi yang dilakukan terhadap dua terpidana kasus korupsi I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan dengan mendatangi rumah tahanan negara (Rutan) Negara Kelas IIB Negara, tempat dimana dua terpidana ditahan sejak pelimpahan tahap kedua.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi di YKP, Kejati Jatim Sita Rekening Berisi Ratusan Miliar

BACA JUGA: Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan

“Eksekusinya karena tidak ada upaya hukum lain dari dua terdakwa maupun jaksa sehingga putusan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Mantan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Kini jadi Takmir Masjid di Lapas

Dijelaskan, putusan pengadilan tindak pidana korupsi dua terpidana pada Mei lalu ini hampir sama. Yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Dua terpidana juga divonis tambahan membayar uang pengganti. Namun nilai uang penggantinya berbeda.

I Gede Astawa, mantan Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya dipidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

BACA JUGA: Kasasi Ditolak, Miranda segera Dieksekusi

Sedangkan terpidana mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Pembayaran uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Ivan.

Menurutnya, kedua terpidana belum memastikan membayar uang pengganti tersebut. Karena itu, Kejari Jembrana akan menunggu kepastian pembayaran dari dua terpidana, nantinya jika uang pengganti dibayar akan diserahkan pada kas negara.

Selain dua terpidana ini, sebelumnya terpidana lain Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara.

Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Satreskrim Polres Jembrana juga tengah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya.

BACA JUG: Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan

Kasus korupsi ini juga diduga melibatkan klian dan perangkat desa lain. Karena dari hasil penyelidikan, terungkap aliran uang santunan kematian fiktif.

Di antarnya kepada Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk Tumari, Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk Ni Luh Sridani, Kepala Lingkungan Jineng Agung Gilimanuk I Komang Budiarta, kaur pemerintahan Desa Baluk I Gede Budhiarsa.

Selain kepala kewilayahan dan kaur tersebut, satu orang lagi juga menerima uang sebesar Rp 400.000, bernama Saniyah saat itu sebagai PKK. (pra/bas/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler