jpnn.com - BATAM - Reserse Polsek Bengkong berhasil menangkap Yadi alias Joni, 21, tersangka penjambretan di Bengkong Shoping Centre, Batam, Kepri, Selasa (7/4) lalu.
Polisi terpaksa menembak betis kiri tersangka karena melawan saat diamankan di kamar kosanya di kawasan Bengkong Rabu (8/4) malam.
BACA JUGA: Sabu Dalam Dubur Itu Dimusnahkan, Sebanyak Ini Loh..
Selain, berhasil menangkap Yudi, Polisi juga berhasil meringkus rekannya Joni. Joni juga terpaksa dirobohkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
"Mereka berdua sudah menjambret di lima tempat kejadian perkara, di depan pom besin Sarmen Bengkong dua kali, Shoping Centre, jalan depan Nagoya Hill dan Aviari Batuaji," ungkap Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Klaim Reklamasi Teluk Benoa Berikan Dampak Positif untuk Bali
Kawan aksi Joni, Safrial, pun berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 Wib di Avava Mall Jodoh saat hendak menjual iPhone hasil aksi.
Saat penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Bengkong. Penangkapan ini dikomandoi Kepala Tim Buser Polsek Bengkong Brigadir Leo Chandra Batu Bara.
BACA JUGA: Polisi Bertahan di Hutan Hingga Din Minimi Tertangkap
Syamsurial menjelaskan pihaknya baru mengekspose perkara tersebut karena selama ini masih dalam penyelidikan. "Kami ingin mengungkap siapa-siapa jaringan mereka. Sampai saat ini kami terus mengembangkan kasus ini," ujarnya. (ali/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Stress Dua Penumpang KM Kelud Terjun ke Laut
Redaktur : Tim Redaksi