Dua TKI Diduga Masih Disekap Majikan di Malaysia

Rabu, 10 September 2014 – 00:51 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Asgora RT 01/04 Desa Nyangkoek Kecamatan Cicurug, Egi Gunawan (19), Indra Herdiana (20) dan Anih Nurhayati (35) terus digandrungi kegelisahan.

Bagaimana tidak, ketiganya diduga menjadi korban penyekapan majikan di negeri Malaysia. Bahkan, keluarga Anih masih was-was karena sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

BACA JUGA: Kapolri Isyaratkan Jumlah Tersangka Kasus Mafia BBM Bakal Bertambah

Meskipun sudah ada komunikasi antara keluarga dengan Indra Herdiana yang mengabarkan bahwa dia kini berada di tempat penampungan TKI di Kualalumpur setelah tempat kerjanya digerebek Polisi karena dugaan penyekapan buruh, Sabtu (6/9), lalu, tapi tetap saja itu dirasa belum cukup.

Keluarga lain masih menunggu kabar dari Egi yang terpisah karena ketika penggerebekan, dirinya tak berada di pabrik lantaran diajak mengirim barang. Padahal, Indra dan Egi bekerja di tempat yang sama, yakni sebuah industri rumahan yang memproduksi mie.

BACA JUGA: PKB Dorong Jokowi-JK Prioritaskan Energi Baru dan Terbarukan

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan kabar dari Egi. Kami masih menunggu dan berharap anak saya dapat pulang," ungkap ibu Egi, Aroh (48) kepada Radar Sukabumi (JPNN Grup).

Dirinya menuturkan, Egi, Indra dan Anih berangkat pada 13 Agustus lalu. Saat itu, ketiganya diajak DW, warga Desa Pondokaso Kecamatan Cidahu, yang akan menyalurkan untuk bekerja di peternakan ayam.

BACA JUGA: Mabes Polri-Polda Kalbar Koordinasi Garap Idha dan Harahap

"DW mengaku mendapat lowongan pekerjaan dari suaminya yang bekerja di peternakan ayam di Malaysia. Karena bujukan gaji yang besar dan lowongan pekerjaan yang jelas, akhirnya ketiganya berangkat," katanya.

Akan tetapi, khusus Egi dan Indra, DW meminta uang tiga juta untuk mengurus legalitas keberangkatan. Namun permintaan DW ini hanya di penuhi dua juta untuk dua orang.

Keluarga tidak tahu keberangkatanya melalui jalur ilegal atau legal karena tidak ada surat yang diminta. "Kami hanya diminta uang, selanjutnya tidak ada surat apapun yang kami harus isi. Hanya surat pernyataan saja," imbuhnya. (mvi/dri/e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap Bareskrim, Idha-Harahap Diduga Selewengkan Wewenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler