Sepuluh TPS di Kota Pekanbaru Bakal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

Rabu, 24 April 2019 – 03:30 WIB
Ilustrasi Pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pekanbaru diagendakan akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto menegaskan bahwa jumlah TPS yang diakomodir untuk melaksanakan PSL mengikuti peraturan serta regulasi yang mengatur.

BACA JUGA: Geng Motor Pelaku Penusukan Tiga Anggota Polda Riau Diringkus

“Sebetulnya ini bukan karena sanggup atau tidak sanggup. Kami ingin sekali untuk meakomodir semua usulan Bawaslu. Namun regulasi mengikat. Di mana TPS yang bisa melaksanakan PSL harus ada pemilih DPT maupun DPTb tidak terakomodir saat pemilihan," sebutnya.

Sedangkan dari 55 TPS yang diusulkan Bawaslu untuk PSL, setelah dilakukan telaah dan kajian hanya 10 TPS saja yang masuk dalam kategori. Sedangkan 45 TPS lainnya tidak.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Areal Perkebunan Sawit Simalungun Diringkus

Baca Juga: Empat TPS di Kabupaten Indragiri Hulu Bakal Gelar PSU

Dia juga menerangkan bahwa didalam aturan untuk daftar pemilih khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP elektronik bisa diakomodir dengan catatan surat suara pada saat pemilihan masih ada. Karena surat suara tambahan untuk DPK yang tersedia hanya sebanyak 2 persen.

BACA JUGA: Tunggakan Gaji Belum Dibayar, 12 Pemain Ajukan Gugatan

“Khusus yang sudah kami akomodir PSL, itu kan sudah dipastikan ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak terakomodir, nah jika ada DPK sebanyak 100 orang misalnya yang sudah mendaftar pada C7 waktu pemilihan tidak dapat surat suara juga, tetap diakomodir semuanya. Syaratnya itu tadi. Harus ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak kebagian surat suara," ungkapnya.

Saat ini KPU Pekanbaru, dikatakan dia sudah mengusulkan surat suara tambahan dari KPU RI. Jika tidak ada aral melintang, pelaksanaan PSU maupun PSL akan digelar pada 27 April 2019. Atau 10 hari maksimal setelah pelaksanaan Pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan rekomendasi PSL terhadap 55 TPS merupakan upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga Pekanbaru. Namun begitu tentunya, masalah teknis dan ditetapkan atau tidak rekomendasi tersebut adalah kewenangan penuh KPU.(nda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Sanksi untuk Para Guru Besertifikasi yang Tuntut Tetap Terima TPP?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler