Dua Warung Jamu Penjual Miras di Cikarang Digerebek

Minggu, 18 Maret 2018 – 10:55 WIB
Polisi sedang menggrebek salah satu warung jamu. Foto GoBekasi

jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang menggerebek dua warung jamu yang kedapatan menjual minuman keras, Sabtu (17/3) malam.

Adapun lokasi pertama yang digerebek yakni warung jamu milik Dade Yusuf di Jalan Industri Pasirgombong, Cikarang Kota. Di lokasi itu polisi mendapat 139 minuman keras.

BACA JUGA: Ustaz Jazuli tegaskan LGBT dan Miras Bukan Indonesia Banget

“Lokasi kedua adalah warung jamu milik Fauzi di Jalan KH Fudholi nomor 84. Kita sita 3 bungkus plastik dan 1 botol miras oplosan,” ucap Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi.

Puji menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam menjaga dan menekan kriminalitas di wilayah Cikarang Utara agar tetap kondusif.

BACA JUGA: Ustaz Jazuli Tegaskan Konsistensi PKS Tolak Miras

“Dan agar warga Cikarang terhindar miras yang bisa membuat nekat berbuat kejahatan,” tuturnya.

Nantinya, polisi akan menggelar secara rutin operasi serupa di sejumlah titik. Puji berharap masyarakat juga secara aktif menginformasikan polisi. (dam/gob)

BACA JUGA: Fraksi PKS Desak Pemerintah Lebih Serius Bahas RUU Miras

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Warung Jamu di Rawalumbu Terbukti Simpan Miras


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler