jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya sejak awal menolak penjualan minuman keras (miras) secara bebas. Menurut Jazuli, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memelopori pembatasan penjualan miras melalui Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (Minol).
Jazuli mengatakan, menginisiasi RUU Minol merupakan bentuk tanggung jawab moral dal;am mengatasi masalah peredaran dan penjualan miras yang marak di tempat-tempat umum. "Kami tegas dan konsisten sejak awal menolak penjualan miras secara bebas," kata Jazuli, Minggu (21/1).
BACA JUGA: Fraksi PKS Desak Pemerintah Lebih Serius Bahas RUU Miras
Bahkan, lanjut dia, FPKS juga mengusulkan judul RUU Larangan Minol. Hal itu untuk memberi penegasan tentang larangan mengonsumsi miras.
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, pelarangan minol diperlukan bukan hanya karena alasan ideologi negara. Namun, juga demi alasan sosiologis karena bebasnya peredaran dan konsumsi minol menjadi penyebab dan pemicu kematian, merusak kesehatan dan meningkatkan angka kejahatan. "Kasusnya sudah banyak diliput media," tegasnya.
BACA JUGA: PKS Pantang Menyerah, Kursi Fahri Hamzah Digoyang Lagi
Legislator dapil Banten ini menilai pesan pelarangan perlu diperjelas karena realita di masyarakat menunjukkan peredaran meras yang sangat bebas. Pelarangan ini bentuk tanggung jawab moral untuk memproteksi generasi bangsa dari kerusakan.
"Dengan UU yang tegas menyatakan pelarangan minol, kami berharap produsen dan penjual semakin taat hukum," ujar legislator yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz Jazuli itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Mardani PKS Sebut Jokowi Beri Contoh Tak Baik soal Airlangga
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Rilis 9 Nama Bakal Capres-Cawapres 2019
Redaktur : Tim Redaksi