Pemeriksaan saksi yang awalnya dijadwalkan dilakukan pada 17 orang staf kedubes pada perkembangannya bertambah menjadi 20 orang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto SH MH, pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Dubes KBRI Bangkok yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djumantoro Purbo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
“Hal ini dibuktikan dengan surat dokter dan telah diperiksa kebenarannya oleh oleh tim penyidik,” kata Didiek kepada media, Kamis (23/10).
Untuk pemeriksaan selanjutnya, imbuh Didiek, tim penyidik sedang melakukan penjadwalan ulang dan akan dilakukan di Indonesia.
Ia juga menyebut dalam kegiatan pemeriksaan di Bangkok itu tim jaksa juga telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan bukti pengeluaran penggunaan uang DIPA TA 2008/2009 serta penyitaan uang dari tersangka Suhaini (bendahara KBRI Bangkok) sebesar 3.220.392,76 bath atau ekuivalen dengan Rp 966.117.600 dan dari staf keuangan KBRI Bangkok Gunther Leo uang sebesar US$ 35.000 atau ekuivalen dengan Rp 332.500.000
BACA JUGA: Hadapi Putusan Sela, Antasari Pasrah
Jadi total keseluruhan uang yang disita sebesar Rp1.298.617.000BACA JUGA: Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa
BACA JUGA: Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari
BACA ARTIKEL LAINNYA... AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
Redaktur : Tim Redaksi