Dubes Diperiksa di Bangkok

Kamis, 22 Oktober 2009 – 18:25 WIB
JAKARTA – Duta Besar (Dubes) RI di Bangkok Muhammad Hatta akhirnya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA TA 2008/2009 pada Kedutaan Besar RI di BangkokPemeriksaan ini dilakukan Tim Penyidik Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung di Bangkok, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi yang awalnya dijadwalkan dilakukan pada 17 orang staf kedubes pada perkembangannya bertambah menjadi 20 orang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto SH MH, pemeriksaan terhadap tersangka Wakil Dubes KBRI Bangkok yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Djumantoro Purbo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Hal ini dibuktikan dengan surat dokter dan telah diperiksa kebenarannya oleh oleh tim penyidik,” kata Didiek kepada media, Kamis (23/10).

Untuk pemeriksaan selanjutnya, imbuh Didiek, tim penyidik sedang melakukan penjadwalan ulang dan akan dilakukan di Indonesia.

Ia juga menyebut dalam kegiatan pemeriksaan di Bangkok itu tim jaksa juga telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan bukti pengeluaran penggunaan uang DIPA TA 2008/2009 serta penyitaan uang dari tersangka Suhaini (bendahara KBRI Bangkok) sebesar 3.220.392,76 bath atau ekuivalen dengan Rp 966.117.600 dan dari staf keuangan KBRI Bangkok Gunther Leo uang sebesar US$ 35.000 atau ekuivalen dengan Rp 332.500.000

BACA JUGA: Hadapi Putusan Sela, Antasari Pasrah

Jadi total keseluruhan uang yang disita sebesar Rp1.298.617.000
(viv/JPNN)

BACA JUGA: Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa

BACA JUGA: Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler