Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa

Kamis, 22 Oktober 2009 – 17:43 WIB
JAKARTA- Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak menganggap rencana pengembalian berkas Bibit Samad Riyanto ke penyidik Polri merupakan hal biasa dalam peroses penuntasan perkara pidana.

"JPU berhak mengembalikanIni lazim saja," ujarnya.

Hal ini dikatakan Wakadiv Humas, menanggapi rencana jaksa penyidik, yang akan mengembalikan berkas Bibit karena dinilai banyak kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri.

Sementara itu terkait berkas Chandra M Hamzah yang telah dikembalikan sebelumnya, Sulistyo mengatakan berkas itu tengah dalam tahap penyempurnaan

BACA JUGA: Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari



"Itu hal yang biasa, saat ini kami sedang melengkapi," ujarnya di lapangan Bahyangkara Mabes Polri, Kamis (22/10).

Sebagai gambaran, berkas dua pimpinan KPK non aktif Bibit dan Chandra ditangani Bareskrim Mabes Polri
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam kasus Sistem  Radio Komunikasi Terpadu (SRKT)

BACA JUGA: AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan



Kasus itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani dua tersangka itu semasa menjabat pimpinan KPK
Belakangan Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam kasus yang mereka tangani itu.(zul/JPNN)

BACA JUGA: Kabinet Baru, Gaji Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samuel Daud Minta Maaf ke Maula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler