"JPU berhak mengembalikanIni lazim saja," ujarnya.
Hal ini dikatakan Wakadiv Humas, menanggapi rencana jaksa penyidik, yang akan mengembalikan berkas Bibit karena dinilai banyak kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri.
Sementara itu terkait berkas Chandra M Hamzah yang telah dikembalikan sebelumnya, Sulistyo mengatakan berkas itu tengah dalam tahap penyempurnaan
BACA JUGA: Jaksa Tak Bisa Jelaskan Keterkaitan Antasari
"Itu hal yang biasa, saat ini kami sedang melengkapi," ujarnya di lapangan Bahyangkara Mabes Polri, Kamis (22/10).
Sebagai gambaran, berkas dua pimpinan KPK non aktif Bibit dan Chandra ditangani Bareskrim Mabes Polri
BACA JUGA: AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
Kasus itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani dua tersangka itu semasa menjabat pimpinan KPK
BACA JUGA: Kabinet Baru, Gaji Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samuel Daud Minta Maaf ke Maula
Redaktur : Tim Redaksi