Pada pembacaan, JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengatakan bahwa terdakwa merupakan bagian dari rencana pembunuhan dengan Kombes Wiliardi Wizar dan mempunyai motivasi tersendiri sehingga pembunuhan dilakukan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan Antasari diteror korban karena mengancam akan mem-blow up di media serta melaporkan pelecehan seksual atas tindakan terdakwa kepada Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen ke DPR
BACA JUGA: AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
Sedangkan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuan dengan termotivasi atas bujukan Antasari untuk kenaikan pangkat dan jabatan di Kepolisian.Namun, bagi Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang menanggapi pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa mengatakan sejauh ini JPU tidak bisa menjelaskan fakta yang melibatkan kliennya untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Tadipun masih kabur
BACA JUGA: Kabinet Baru, Gaji Baru
Sementara Antasari tidak melakukan tindakan apapun," kata Juniver di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/10).Juniver juga menganggap JPU tidak menguasai surat dakwaan yang dialamatkan kepada Antasari
"Antasari tidak pernah melakukan tindakan dan tidak kenal para eksekutor
BACA JUGA: Samuel Daud Minta Maaf ke Maula
Dari sini pun kita lihat, jaksa tidak menguasai surat dakwaannya," pungkasnya.Soal kesaksian Sigid yang mendapatkan perintah dari Antasari kata Juniver, itu hanya merupakan keterangan dari saksi yang harus dibuktikan.
"Tidak ada bukti, jadi kalaupun ada pembuktiannya harus diujiKarena hubungan antara Pak Antasari dengan para eksekutor terputus" tambahnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah
Redaktur : Tim Redaksi