AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan

Kamis, 22 Oktober 2009 – 17:05 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kamis (22/10)Hadi menilai dakwaan penuntut umum tidak berkeadilan.

"Tidak ada kerugian negara atas kasus saya karena Hontjo yang memberikan uang tidak mendapatkan proyek," kata mantan anggota Komisi V DPR RI ini.

Selain itu, kata dia, dana yang diserahkan Hontjo, juga bukan untuk dirinya

BACA JUGA: Kabinet Baru, Gaji Baru

Melainkan untuk Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun
Dirinya hanya fasilitator.

"Maka sangat tidak berkeadilan jika saya yang mau dikorbankan dalam kasus ini

BACA JUGA: Samuel Daud Minta Maaf ke Maula

Tidak ada sepeserpun uang tersebut yang saya nikmati," katanya.

Secara riil, Hadi mengakui, dirinya yang menerima uang tersebut dari Hontjo
Tapi, juga sudah terbukti di pengadilan bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke Jhonny Allen

BACA JUGA: Hari Sabarno Pernah Titipkan Daud ke Pejabat Daerah

Tidak termasuk penyerahan terakhir yang kini sudah di tangan penyidik sebagai alat bukti(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III: Lanjutkan Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler