Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang

Selasa, 30 Juli 2024 – 20:17 WIB
Para pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung selama Operasi Antik (Anti- Narkoba), dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (30/7/2024). Foto: sources for JPNN

jpnn.com - SOREANG - Yogi Sopandi (30) warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ketahuan memasukan narkoba jenis sabu-sabu seberat sembilan gram ke dalam duburnya, untuk diselundupkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, sabu-sabu tersebut sebelumnya dibungkus kondom.

BACA JUGA: Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap

Aksi nekat Yogi itu pun terungkap saat petugas lapas dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung melakukan razia.

“Setelah berhasil melewati petugas, (pelaku) berencana mengeluarkan barang itu dan dimasukkan ke dalam makanan, untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” kata Kusworo dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi di Depan Polresta Bandung, Nekat

Dari keterangan pelaku, salah satu anggota keluarga yang memesan sabu-sabu tersebut adalah adiknya.

Pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sejumlah uang dari adiknya yang diberikan melalui transfer bank.

BACA JUGA: Polresta Bandung Membekuk 3 Perampok Bersenjata

"Jumlahnya masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Selain itu, pelaku Nadiyah Indriyani (40) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,43 gram ke lapas, dengan cara memasukkan barang tersebut ke celana dalamnya.

Kusworo mengatakan, sabu-sabu itu dilipat oleh pelaku yang dimasukkan ke celana dalam. Saat itu, pelaku hendak membesuk temannya yang merupakan tahanan di Lapas Jelekong.

"Sabu-sabu dilipat pelaku dimasukkan ke celana dalam,” katanya.

Lebih lanjut, dalam operasi antik (anti narkoba) yang digelar Polresta Bandung, polisi juga turut mengamankan 15 pengedar narkoba lainnya.

Polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu-sabu dengan berat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla dengan berat 200 gram.

Kemudian, obat-obatan keras sebanyak 11.810 butir obat yang terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan 196 Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler