Polresta Bandung Membekuk 3 Perampok Bersenjata

Senin, 30 Agustus 2021 – 16:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan. (ANTARA/HO-Humas Polresta Bandung)

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, membekuk tiga perampok bersenjata

Para perampok bersenjata airsoft gun itu sebelumnya beraksi di sebuah toko di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polresta Bandung Bongkar Perdagangan Anak

Saat beraksi, para pelaku meminta uang kepada korbannya sambil menodongkan senjata. 

Menurut Kepala Polresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, tiga tersangka perampokan itu berinisial ZZ, SG, dan NK. Selain itu, lanjut Kombes Hendra, ada satu tersangka lain yang masih dalam pengejaran kepolisian.

BACA JUGA: Perampokan Bersenjata, Upaya Teroris Cari Dana?

"Jadi, pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis air softgun," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (30/8). 

Hendra menjelaskan pelaku berinisial ZZ, berperan sebagai pemegang senjata api dan meminta uang kepada korban. Tiga pelaku lainnya bertugas mengawai lokasi. 

BACA JUGA: 2 Senjata Api Milik TNI AD Diduga Sudah di Tangan KKB Pimpinan Tenius Gwijangge

Saat memasuki toko, kata Hendra, para pelaku yang menodongkan senjata api itu membuat pengelola toko ketakutan. 

Alhasil, korban memberikan uang Rp 800 ribu dan sejumlah barang lainnya.

Menurut Hendra, para pelaku setelah mendapatkan uang Rp 800 ribu, membawa satu pak rokok, dan satu dus permen, langsung pergi menggunakan kendaraan jenis jip.

Aksi tersebut terekam dalam video dari kamera pengawas di toko tersebut. 

Kemudian, video rekaman aksi perampokan beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, terlihat para pelaku menggunakan mobil jip warna hijau. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan sejumlah petunjuk tersebut.

Para pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 365 KUHP dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1991 tentang Kepemilikan Peluru dan Senjata Api dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.  (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler