Duda Ini Ngaku Cabuli Bocah karena Ada Bisikan Makhluk Gaib

Selasa, 11 September 2018 – 23:59 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap kakek tua bernama Aselih, 65, pelaku pencabulan terhadap satu balita dan satu anak di bawah umur.

Kepada petugas, duda ini mengaku nekat mencabuli korban di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena mendapat bisikan makhluk halus.

BACA JUGA: JF Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tolak Lakukan Tes DNA

“Korban ini tetangga pelaku, dia mengaku dapat bisikan gaib jadi berani mencabuli,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan, Selasa (11/9).

Lanjut Stefanus mengatakan, pelaku telah ditahan anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel.

BACA JUGA: Oknum ASN Diperkarakan Lantaran Diduga Cabuli Bocah SD

Dia menambahkan, kasus terungkap setelah dua korban, B (4) dan M (6), mengeluh sakit di bagian kemaluan, kepada kedua orang tuanya.

Saat itu dua korban sedang bermain di rumah ketua RT setempat bernama Santi. Korban terus mengaduh. Saat ditanya, korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

BACA JUGA: 8 Bulan Buron, Terpidana Kasus Cabul Diciduk di Lorong Koni

"Ayah korban dan kerabatnya lalu mendatangi pelaku yang berada tak jauh dari lokasi tempat tinggal korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada kedua korban," sambung dia

Karena merasa tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Pelaku dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu akhir pekan lalu.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaksel AKP Nunuk Suparmi menerangkan, pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan kenikmatan saat melakukan kekerasan seksual pada anak.

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 76 E juncto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Selain menyidik pelaku, kami juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk merehabilitasi mental korban,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, Mantan Striker PSMS Medan Ini Divonis 1 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler