Duda Ketagihan Gituin Siswi SD

Jumat, 29 Maret 2019 – 09:47 WIB
KETERLALUAN: Andi Tahir, kakek 51 tahun yang tega menggauli anak yang masih duduk di bangku kelas IV SD. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Andi Tahir harus meringkuk di balik jeruji besi karena tega menggauli bocah lugu berinisial DJ (10) di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pria berstatus duda itu melakukan perbuatan asusila terhadap DJ sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Investor Belum Tertarik Tanam Modal di Bisnis Mal

Andi kali pertama mencabuli DJ pada Desember 2018. Saat itu dia hanya meraba organ vital DJ.

HADEEEHHH.. HADEEEHHHH... GAK MASHOOOOKKKK: Kakek 70 Tahun Kuat Begituan dengan 3 Istri, Resepnya Hmmmm

BACA JUGA: Pacar Hamil, Driver Ojek Online Berbuat Jahat, Sangat Sadis!

Setelah itu dia merasa ketagihan. Pria 51 tahun itu kembali mengulangi perbuatan tidak terpujinya.

Perbuatan jahat Andi mencapai puncaknya pada Januari 2019. Saat itu dia melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan DJ.

BACA JUGA: Industri Minyak Goreng Bisa Jadi Andalan

“Tersangka menyetub**i korban pada siang hari sebanyak satu kali,” kata Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin, Rabu (26/3).

Ulah Andi terbongkar ketika dirinya hendak mengulangi perbuatannya pada pertengahan Maret 2019.

Saat itu DJ yang melihat Andi langsung lari lintang pukang. Siswi sekolah dasar (SD) itu juga mengadu kepada orang tuanya.

Dia mengaku merasakan sakit di organ vital ketika buang air kecil. Orang tua DJ membawa anaknya ke Puskesmas Babulu.

Petugas puskesmas yang mengetahui kejadian yang menimpa DJ langsung melapor ke Polsek Babulu.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak. Personel Polsek Babulu akhirnya berhasil menangkap Andi.

“Pelaku ditangkap di pondok empang yang dia kelola,” terang Alimuddin.

Alimuddin mengungkapkan, Andi dan DJ tidak memiliki hubungan keluarga.

“Korban ini sudah dianggap cucu oleh pelaku,” ujar Alimuddin.

Dia menjelaskan, DJ saat ini mengalami trauma yang cukup berat.

“Dia tidak mau lagi diajak bicara. Untungnya korban masih mau masuk sekolah,” ujar Alimuddin.

Berdasarkan hasil visum Puskesmas Babulu, kata Alimuddin, alat vital korban mengalami luka robek. 

Alimuddin mengatakan, Andi dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kad/yud/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler