"Di mana terdakwa (Dudhie) merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDIP, telah menerima 198 lembar TC BII," tambahnya, saat membacakan putusan dalam persidangan, Senin (17/5).
Sejumlah TC BII tersebut, lanjut Nani, terbukti dibagikan kepada 19 anggota FPDIP serta Dudhie sendiri
BACA JUGA: Komisi IV Kecewa dengan Kinerja Dekin
Disebutkan, di antara yang menerima adalah Panda Nababan (senilai Rp 1,45 miliar), kemudian Williem M Tutuarima, Agus Chondro Prayitno, M Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariana Tirtasari, Soewarno, serta Dudhie sendiri masing-masing Rp500 jutaDalam hal ini terdakwa, lanjut Nani, terbukti telah mengkianati konstituen yang memilihnya, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi
BACA JUGA: Komisi V Paling Malas Rapat di Gedung Dewan
Terkait putusan tersebut, dikatakan Dudhie bahwa pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu, apakah akan melakukan banding atau menerima."Saya telah melakukan konsultasi dengan kuasa hukum, dan kami akan berpikir terlebih dahulu
BACA JUGA: Endin Setahun Tiga Bulan, Udju Dua Tahun
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Setgab Bukan Forum Pengambil Keputusan
Redaktur : Tim Redaksi