Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK

Endin dan Udju Ditahan

Selasa, 09 Februari 2010 – 16:41 WIB
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan KPK.  Endin ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Udju Djuhaeri ditahan di LP Cipinang.

Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah Dudhie Makmun MurodPolitisi PDI Perjuangan tersebut tidak hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan atau mungkin penahanan seperti dua rekannya yang lain. 

Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan berdasarkan jadwal, sebenarnya ketiganya diperiksa hari ini

BACA JUGA: Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi

"Tiga tersangka dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB
Namun tersangka satu tersangka belum datang," kata Johan.

Endin AJ Soefihara tiba di KPK pada pukul 13.05 WIB dan setelah melengkapi berkas, tersangka ditahan dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Polres Jakarta Pusat

BACA JUGA: Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century

Sedangkan Udju datang sekitar pukul 10.30 WIB dan akan dibawa ke LP Cipinang.

Sekadar informasi, kasus ini bermula laporan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro yang mengaku menerima dana sekitar Rp500 juta dalam pemilihan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom
Agus mengaku menerima dana dalam bentuk lembaran Mandiri Traveler Cheque.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu

BACA JUGA: KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama

Mereka adalah Dudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara.(pra/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler