Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah Dudhie Makmun MurodPolitisi PDI Perjuangan tersebut tidak hadir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan atau mungkin penahanan seperti dua rekannya yang lain.
Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan mengatakan berdasarkan jadwal, sebenarnya ketiganya diperiksa hari ini
BACA JUGA: Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi
"Tiga tersangka dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIBEndin AJ Soefihara tiba di KPK pada pukul 13.05 WIB dan setelah melengkapi berkas, tersangka ditahan dan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan ke Polres Jakarta Pusat
BACA JUGA: Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century
Sedangkan Udju datang sekitar pukul 10.30 WIB dan akan dibawa ke LP Cipinang.Sekadar informasi, kasus ini bermula laporan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro yang mengaku menerima dana sekitar Rp500 juta dalam pemilihan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu
BACA JUGA: KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama
Mereka adalah Dudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara.(pra/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi