KWI Desak Pemerintah Patuhi Peraturan Bersama

Selasa, 09 Februari 2010 – 16:18 WIB
JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendesak pemerintah agar mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, terkait tentang penyelenggaraan ibadah dan pembangunan rumah ibadahMenurut Wakil KWI, Johannes Pujasumarta, ada pelemahan dalam PP No 8 dan 9 Tahun 2000

BACA JUGA: Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century

Di mana katanya, pemerintah daerah tidak mematuhi putusan bersama tersebut.

"Seiring dengan otonomi daerah, implementasi putusan bersama ini jadi lemah
Nah, ini harus ditegakkan lagi

BACA JUGA: Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi

Pemerintah pusat harus tegas kepada pemda, terutama dalam masalah peribadatan dan pendirian rumah ibadah," tegas Johannes, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (9/2).

Desakan serupa pun diungkapkan wakil dari jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Tigor Tampubolon
"Atas nama jemaat HKBP Filadelfia dan seluruh gereja di Indonesia, kami meminta DPR agar mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam menegakkan peraturan bersama, untuk kemudian diteruskan pada bupati/walikota," ungkapnya.

Tigor juga meminta DPR agar mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menfasilitasi pembangunan tempat peribadatan di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Menteri LH Turunkan Tim Khusus

Para bupati/walikota pun diminta didesak agar menyediakan tempat ibadah sebelum ada izin permanen.

"Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi orang untuk beribadah, termasuk (untuk) mendirikan tempat peribadatanTidak boleh ada dominasi dalam bentuk apapun," imbuhnya

Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas"Ini hanya memarginalkan agama minoritas di IndonesiaBanyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.

Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentuMenurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama"Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 Ribu Hektar Hutan Adat Dijaga Kalpataru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler