BACA JUGA: Aneh, Sikap FPKB Soal Kasus Century
Di mana katanya, pemerintah daerah tidak mematuhi putusan bersama tersebut."Seiring dengan otonomi daerah, implementasi putusan bersama ini jadi lemah
BACA JUGA: Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi
Pemerintah pusat harus tegas kepada pemda, terutama dalam masalah peribadatan dan pendirian rumah ibadah," tegas Johannes, dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (9/2).Desakan serupa pun diungkapkan wakil dari jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Tigor Tampubolon
Tigor juga meminta DPR agar mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menfasilitasi pembangunan tempat peribadatan di seluruh Indonesia
BACA JUGA: Menteri LH Turunkan Tim Khusus
Para bupati/walikota pun diminta didesak agar menyediakan tempat ibadah sebelum ada izin permanen."Pemerintah pusat dan daerah harus melindungi orang untuk beribadah, termasuk (untuk) mendirikan tempat peribadatanTidak boleh ada dominasi dalam bentuk apapun," imbuhnya
Sementara ditemui usai RDPU, Johanes menilai Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah itu tidak mengakomodir agama minoritas"Ini hanya memarginalkan agama minoritas di IndonesiaBanyak kepentingan yang kemudian menjadi penghambat pelaksanaan hak beragama secara menyeluruh, terutama pada umat agama minoritas," katanya.
Dikatakannya, aparatur negara bisa mengeluarkan kebijakan karena desakan pihak-pihak tertentuMenurutnya, KWI sebagai pihak yang turut merumuskan peraturan bersama itu sudah berusaha agar peraturan bersama itu bisa menjadi solusi yang baik bagi seluruh umat beragama"Peraturan ini tidak jalan," tambahnya.((esy/lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 Ribu Hektar Hutan Adat Dijaga Kalpataru
Redaktur : Tim Redaksi