"Akan kita aktifkan kembali lembaga penyanderaan, itu ada dalam undang-undang
BACA JUGA: Menteri LH Turunkan Tim Khusus
Masalah ini akan menarik tapi kita harus berhati-hati," kata Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (9/2).usulan tersebut, kata Ito, akan dibahas dalam penyusunan rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Menteri Keuangan nanti
"Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak, kalau minsalnya seseorang tidak melunasi kewajibannya itukan ada upaya hukum yang memaksa bahwa mereka harus menyelesaikan tunggakannya," tegas Ito Sumardi.
Namun demikian, tambah Kabareskrim lagi, penindakan tegas terhadap para pengutang itu tetap sesuai aturan
BACA JUGA: 200 Ribu Hektar Hutan Adat Dijaga Kalpataru
BACA JUGA: Politisi PPP Bantah Temui Miranda
"Jadi tidak semata-mata kami melakukan upaya penegakan hukum tapi kami tidak perhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka," paparnya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Jamu Ngawur Beredar
Redaktur : Tim Redaksi