Lembaga Penyanderaan Diaktifkan Lagi

Penarikan Pajak Terhutang Dipertegas

Selasa, 09 Februari 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA- Mabes Polri mengusulkan untuk diaktifkan kembali Lembaga PenyanderaanLangkah itu sebagai upaya untuk memaksimalkan penarikan pajak terhutang yang belum terbayar hingga saat ini oleh sejumlah wajib pajak.

"Akan kita aktifkan kembali lembaga penyanderaan, itu ada dalam undang-undang

BACA JUGA: Menteri LH Turunkan Tim Khusus

Masalah ini akan menarik tapi kita harus berhati-hati," kata Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (9/2).

usulan tersebut, kata Ito, akan dibahas dalam penyusunan rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Menteri Keuangan nanti
Mou Tersebut, sambung dia, sebagai tindakan tegas untuk menyelesaikan sejumlah tunggakan pajak yang kini mengemuka.

"Tadi disampaikan oleh Dirjen Pajak, kalau minsalnya seseorang tidak melunasi kewajibannya itukan ada upaya hukum yang memaksa bahwa mereka harus menyelesaikan tunggakannya," tegas Ito Sumardi.

Namun demikian, tambah Kabareskrim lagi, penindakan tegas terhadap para pengutang itu tetap sesuai aturan

BACA JUGA: 200 Ribu Hektar Hutan Adat Dijaga Kalpataru

BACA JUGA: Politisi PPP Bantah Temui Miranda

"Jadi tidak semata-mata kami melakukan upaya penegakan hukum tapi kami tidak perhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati, Jamu Ngawur Beredar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler