Komisi VIII Pertanyakan Bunga Setoran Haji

Kamis, 11 Februari 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahman Amin mempertanyakan dana calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu kepada pemerintahSebab, dana setoran haji yang masih daftar tunggu tersebut dinilai sangat besar namun tidak diketahui keberadaannya.

"Calon jamaah haji reguler yang mendaftar tahun 2009 saja, harus menunggu keberangkatan hingga tahun 2012

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antasari Penasaran

Sementara mereka harus menyetor uang sebesar Rp20 juta per orang untuk mendapatkan tempat," paparnya.

Jika dana yang terkumpul itu didepositokan, kata dia, dan dikenakan bunga sekitar 8 persen per orang per tahun maka jumlahnya cukup besar untuk ratusan ribu calon jemaah haji.

Dia menyatakan, pemerintah harus lebih transparan mengenai hal ini
Pasalnya dana yang mengendap setiap tahunnya tersebut memiliki bunga yang seharusnya menjadi hak calon jemaah haji

BACA JUGA: Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi

"Kita stresing agar Kemenag menjelaskan hal ini," tambahnya


Dalam waktu dekat, Komisi VIII akan memanggil Bimas Haji, untuk memaparkan lebih detil.

Selain itu, pemenuhan kuota jemaah haji harus lebih maksimal

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Kasus Pajak

Tahun haji yang lalu, dari 3000 kuota jemaah haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, hanya terpenuhi sekitar 1200an jemaah saja,
"Itupun dari haji plus, alangkah baiknya dialokasikan untuk haji reguler, mengingat mereka menunggu lama," tambahnya.

Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat, menambahkan, tahun haji kali ini pemerintah akan menambah kuota lagi"Kita genapkan saja menjadi 210 ribu jemaah haji, sebelumnya permintaan kita 207 ribu jemaah," jelasnya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 Kada Terima Penghargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler