jpnn.com - jpnn.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Selasa (7/3) terpaksa tak berkampanye.
Sebab, pria yang karib disapa Ahok itu harus menghadapi persidangan penodaan agama Islam, yang bertepatan dengan hari pertama kamanye putaran kedua.
BACA JUGA: Ini Alasan Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
"Hari ini tidak ada jadwal karena kami perkirakan sidangnya tidak bisa diukur sampai jam berapa (selesainya)," kata Ahok usai sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ahok hari ini menjalani sidang ke 13 dalam perkara penodaan agama. Dia pun harus duduk di kursi terdakwa.
BACA JUGA: Ahok Diserang Pakai Almaidah 51 Sejak Pilgub Babel
Kubu Ahok mengajukan tiga saksi meringankan. Namun, salah satunya yakni Analta Amier ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bersaksi di persidangan.
Selain itu, Ahok juga enggan mengomentari jalannya persidangan hari ini. Dia mempersilakan menanyakan langsung kepada saksi Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo.
"Tanya saja, ini salah seorang saksinya. Jangan tanya sama saya," tutur Ahok.
BACA JUGA: Saksi Klaim Ahok tidak Menjelekkan Islam
Dalam perkara ini Ahok dijerat dua pasal yakni 156 dan 156 tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Redaktur & Reporter : Boy