jpnn.com - jpnn.com - Kakak angkat terdakwa penodaan agama Islam, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Analta Amier ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bersaksi di persidangan adik angkatnya itu.
Penolakan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) pernah melihat Analta menghadiri sidang Ahok dan mendengarkan keterangan saksi lainnya di persidangan.
BACA JUGA: Ahok Diserang Pakai Almaidah 51 Sejak Pilgub Babel
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, ketika seseorang dihadirkan sebagai saksi tapi sebelumnya pernah hadir di persidangan dan mendengarkan keterangan saksi lain, maka tidak bisa dijadikan saksi. Jika dimintai keterangan, kata Ali, akan berpotensi cacat hukum.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengonfirmasi apakah benar Analta pernah hadir di persidangan. "Iya," ujar Analta menjawab hakim di persidangan, Selasa (7/3) di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Saksi Klaim Ahok tidak Menjelekkan Islam
Majelis lantas menerima keberatan JPU dan menolak kesaksian Analta. Hakim memerintahkan penasihat hukum Ahok menghadirkan saksi lain.
"Kami sudah baca keterangannya (Analta). Penasihat hukum bisa menghadirkan saksi lain untuk mengetahui latar belakang terdakwa," perintah Dwiarso.
BACA JUGA: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Sementara kubu terdakwa Ahok berpendapat Analta layak dimintai keterangan. Sebab, Analta sudah pernah dimintai keterangan di tahap penyidikan dan hanya hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan dan eksepsi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Gus Dur soal Almaidah 51 Menggema di Sidang Ahok
Redaktur & Reporter : Boy