jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12).
BACA JUGA: Ribuan Buruh Berdemonstrasi Lagi Besok, 3 Kantor Jadi Sasaran
“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
BACA JUGA: Ruang Kerjanya Diduduki Oknum Buruh, Gubernur Banten Lapor Polisi, AKBP Shinto Bilang Begini
“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.
Andi Gani pun mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa dan juga dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: 6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini
“Kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya massa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi,” kata Andi Gani.
Menurut dia, massa yang masuk ke ruangan gubernur adalah pihak yang akan melakukan audiensi. Namun, saat di lokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui.
“Disebabkan hal itu, buruh secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi gubernur,” kata Andi Gani.
Dia pun mengaku perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah dan tidak pernah direncanakan.
“Peristiwa berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” ujar Andi Gani. (cuy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan