jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010 RJ Lino terhadap KPK.
Penundaan diputuskan Hakim Udjiati yang memimpin sidang perdana di PN Jaksel, Senin (11/1). Awalnya KPK meminta penundaan dua pekan. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan sepekan saja. Sidang ditunda hingga 18 Januari 2015.
BACA JUGA: Ini Pidato Perdana Akom Sebagai Ketua DPR
KPK beralasan masih butuh berkoordinasi dengan ahli hukum. Sebab, mereka yang akan dijadikan saksi ahli di praperadilan. "Kan tidak semua orang mau, harus disesuaikan dulu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/1), di kantor KPK.
Namun, ia belum mengetahui detail ahli-ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti. Yang pasti, kata Priharsa, waktu sepekan yang diberikan majelis hakim dirasakan cukup untuk melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dihadirkan.
BACA JUGA: Loyal Sampai Akhir, Djan Faridz Berdoa SDA Dihukum Ringan
"Mudah-mudahan cukup," tegas pria berkacamata itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Megawati Institute: Harus Ada Percepatan Pembangunan Nasional yang Merata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Akom Dilantik, Ini Protes Golkar Kubu Agung
Redaktur : Tim Redaksi