jpnn.com - NGABANG – Pilkada Landak 2017 akhirnya hanya diikuti satu calon. Yakni Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi.
Pasalnya, tidak ada pasangan lain yang mendaftar dalam perpanjangan pendaftaran pasangan calon yang ditutup Sabtu (1/10).
BACA JUGA: Optimistis Raih Dukungan Warga Nahdliyin
Karolin-Herculanus telah mendaftar pada 23 September lalu. Mereka diajukan oleh tujuh partai besar.
Yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Hanura,. Tujuh partai itu memiliki 32 kursi di DPRD Landak.
BACA JUGA: Ingat Ya, Jangan Mainkan Isu SARA
Sebelumnya, KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama tiga hari, dan memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari.
BACA JUGA: Calon Tunggal, Karolin-Herculanus Tanpa Lawan
“Tahapan berikutnya kami akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Lomon di laman Rakyat Kalbar, Minggu (2/10).
Dia menambahkan, syarat pencalonan dipastikan lengkap karena sudah diteliti pada masa pendaftaran.
Sedangkan syarat calon dilakukan pada 1-7 Oktober 2016. Jika ditemukan belum memenuhi syarat, bisa diperbaiki sampai dengan 12 Oktober 2016.
“Selanjutnya, KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016-11 Februari 2017,” jelasnya. (rk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pilkada Siantar Sudah Bisa Digelar
Redaktur : Tim Redaksi