Duet Mahfud-Mukthie Pimpin MK

Selasa, 19 Agustus 2008 – 20:32 WIB
JAKARTA - Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan anggota DPR yang kini berkiprah sebagai hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011Mahfud terpilih menjadi ketua MK setelah mengalahkan Jimly Ashiddiqie dengan selisih satu suara pada pemilihan yang berlangsung dua putaran.     Dalam pemilihan secara voting yang dipimpin hakim MK, Maruarar Siahaan, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua karena pada pemilihan pertama baik Mahfud maupun Jimly sama-sama mengantongi empat suara

BACA JUGA: KPK Bidik Ismeth Abdullah

Sementara satu suara lainnya abstain.     Baru setelah putaran kedua digelar, suara yang sebelumnya abstain berpindah ke kubu Mahfud sehingga guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengantongi lima suara, sedangkan Jimly tetap memperoleh empat suara.     Sementara untuk pemilihan posisi Wakil Ketua MK, hakim MK Abdul Mukthie Fadjar terpilih melalui voting untuk mendampingi Mahfud di kursi wakil ketua.   Terpilihnya Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua MK bahkan harus melalui tiga putaran pemilihan
Pada putaran pertama, calon wakil ketua MK adalah M Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi dan Mukthi Fajar.   Hasilnya, M Akil Mokhtar sempat memimpin dengan empat suara, disusul Maruarar Siahaan dan Mukthie Fadjar masing-masing dua suara, Arsyad Sanusi satu suara dan satu suara lainnya abstain.   Selanjutnya, tiga calon dengan perolehan suara terbanyak itu akan diputuskan dalam pemilihan putaran kedua

BACA JUGA: Banyak Caleg yang Narsis

Setelah pemilihan digelar, akhirnya Mukthie Fadjar memimpin perolehan dengan empat suara, disusul Maruarar di urutan kedua dengan tiga suara, sementara Akil Mokhtar meraih dua suara.
Akhirnya, proses pemilihan dilanjutkan di putaran ketiga untuk memilih satu dari dua peraih suara terbanyak yang sudah digelar pada putaran kedua
Mukthie dan Maruarar memperebutkan suara dari hakim konstitusi lainnya.   Hasilnya, Mukthie terpilih sebagai wakil ketua MK setelah meraih lima suara, sedangkan Maruarar memperoleh empat suara.(ara/JPNN)  

BACA JUGA: Permadi Minta Kapolri Kendalikan Anak Buah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Pengakuan Agus Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler