Dugaan Aliran Sesat di Meranti: Selain Seks Penghapus Dosa, HA Mengaku Bisa Melihat Surga

Jumat, 26 Juli 2024 – 17:14 WIB
Pertemuan aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan MUI di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, pada Selasa 23 Juli 2024, membahas ajaran sesat yang tengah heboh di wilayah tersebut. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyimpangan ajaran agama oleh kelompok pengajian yang bikin heboh warga di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain ada isu tentang pengajaran seks bebas penghapus dosa, pimpinan pengajian yang berinisial HA konon mengaku melihat surga.

BACA JUGA: Heboh Aliran Sesat Diduga Ajarkan Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Astaga!

Dugaan aliran sesat itu terjadi pada sebuah kelompok pengajian pimpinan HA di Desa Mekar Baru, Kepulauan Meranti, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah turun tangan.

BACA JUGA: Dugaan Aliran Sesat Bikin Heboh Warga di Riau, MUI Turun Tangan

Para pihak terkait seperti MUI kecamatan, Camat, Kapolsek Rangsang Barat sudah melakukan pertemuan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Barat, pada Selasa 23 Juli 2024.

“Dalam pertemuan itu MUI menghadirkan pihak yang diduga memimpin kelompok pengajuan itu berinisial HA dan pendampingnya untuk diminta penjelasan terkait ajaran yang dibuatnya,” kata Kombes Anom Jumat (26/7).

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

Kombes Anom menjelaskan, informasi itu awalnya disampaikan oleh pria berinisial JO, salah seorang warga setempat.

Menurut kesaksian JO, pengajian tersebut mengajarkan konsep yang sangat menyimpang dari ajaran Islam, seperti hubungan intim yang dapat menghapus dosa.

"Selain itu, HA juga mengklaim memiliki kemampuan untuk melihat surga dari belakang rumahnya,” beber Kombes Anom.

Tidak hanya itu, para jemaah diwajibkan untuk memiliki senjata tajam sebagai persiapan menghadapi akhir zaman.

Paling menghebohkan adalah adanya ajaran yang membolehkan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan alias seks bebas.

Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti, Ustad Asep Darul Tahkik membeberkan bahwa pertemuan itu belum ditemukan titik terang.

Dia menyebut belum ada yang bisa memastikan soal adanya ajaran tentang seks penghapus dosa. Hal itu dikarenakan belum ada saksi dari masyarakat dan alat bukti.

"Hasil pertemuan yang dihadiri MUI Kabupaten dan Kecamatan berkesimpulan bahwa pembicaraan tersebut belum selesai, karena saat itu baru dihadiri sepihak oleh yang bersangkutan. Sedangkan saksi dan bukti belum dihadirkan," ujar Ustad Asep.

Dikatakan Ustad Asep, pihaknya telah membentuk sebuah tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan untuk menyelidiki lebih lanjut atas kebenaran yang dilakukan bersangkutan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Tim gabungan sudah kami persiapkan untuk terjun ke lapangan. Mereka nantinya akan mempelajari lebih lanjut ke masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan oleh bersangkutan. Kemudian juga ada pendamping dari Intel Polres dan TNI demi keamanan semuanya," katanya.

Ustad Asep menambahkan bahwa pertemuan dalam rapat itu, HA sempat mengaku bahwa merasa yakin dan tidak ada masalah dengan ajarannya.

Akan tetapi, pihak kecamatan dan polsek masih merasa janggal dengan pernyataan yang diungkapkan bersangkutan.

"Sementara dari camat dan kepolisian masih merasa ada kejanggalan dari ungkapan bersangkutan. Makanya, setelah ini kami akan menghadirkan sepihak lagi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Jadi sekarang ini belum terang benderang permasalahannya," tambah Ustad Asep.

Ustad Asep mengatakan jika perbuatan dimaksud benar adanya, MUI sebagai lembaga keagamaan hanya bisa melakukan pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan atas kesalahan yang terjadi.

"Jika dia mau bertaubat kita bersyukur, nanti kami bimbing ke jalan yang semula. Namun, jika nanti dia tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengajarkan ke masyarakat tentu MUI tidak tinggal diam," tegasnya.

Dalam hal ini, MUI Kepulauan Meranti juga akan mengeluarkan rekomendasi dan pendapat umum kepada masyarakat bahwa ajaran tersebut tidak benar dan melanggar syariat Islam.

"Kami cuma bisa merekomendasi suatu ajaran itu sesat atau tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah, serta dipahami para ulama. Jika ada indikasi menyimpang dan meresahkan masyarakat dengan bukti autentik dan ada unsur pidana, baru akan dilimpahkan ke pihak berwenang," tuturUstad Asep.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghakimi yang bersangkutan, karena belum ada bukti yang nyata dan diminta agar tetap menjaga ketenangan.

"Kami imbau kepada masyarakat supaya jangan sampai main hakim sendiri, karena saat ini belum ada bukti nyata dari bersangkutan melakukan ajaran itu. Mohon tenangkan diri, biarkan kami menyelidiki terlebih dahulu," ujarnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler