Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Konon Ada Penyempurnaan

Rabu, 06 Juli 2022 – 17:33 WIB
Gedung DPR. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.

Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).

BACA JUGA: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata

"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.

Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.

BACA JUGA: Ribuan Honorer Daerah Ini Jangan Cemas, Tak Jadi PPPK, Disiapkan Opsi Lain

"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar Eddy.

Namun, kata Eddy, pemerintah melakukan banyak penyempurnaan dalam draf RUU KUHP yang diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu ini.

BACA JUGA: Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

Menurut dia, penyempurnaan terhadap RUU KUHP meliputi tujuh hal, yakni terkait 14 isu krusial, ancaman hukum, tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Lalu, harmonisasi dengan undang-undang lain, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, teknik penyusunan, serta berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan.

Eddy menyebut soal 14 isu krusial yang diperbaiki sudah melalui penyelenggaraan diskusi publik.

"Tim pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP," ujar Eddy. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler