Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK

Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:00 WIB
KAPSI melaporkan dugaan kongkalikong dalam revisi PP Tarif Interkoneksi ke KPK. Foto: Ist for Jpnn

jpnn.com - JAKARTA -KPK mendapat laporan soal dugaan korupsi dalam proses revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frequency Sharing untuk semua operator jasa telekomunikasi di Indonesia.

Pelaporan dilakukan Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) yang mendatangi markas komisi antirasuah, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Warga NTT, Urus SIM Bisa di Atas Kapal

"Kami menduga ada kejanggalan di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga (O Asia PTE.LTD)," ujar Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis kepada wartawan sebelum menyerahkan data ke KPK.

Menurut Muklis, data yang diserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dengan salah satu perusahaan telekomunikasi dalam negeri. 

BACA JUGA: Menteri Yasonna Sukses Bikin Internal PPP Panas Lagi

Salah satu isi klausul perjanjian itu menyebutka bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frequency sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

"Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frequency sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekwensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekwensi dari penjualan," tegasnya.

BACA JUGA: Sering Menghindar, KPK Akhirnya Jemput Paksa PNS Setda Sultra

Terkait penurunan tarif interkoneksi antaroperator tersebut, menurut Muklis, dimaksudkan agar perusahaan yang akan di ambil oleh China Telcom dapat bersaing.

Oleh karena itu, pihaknya menduga keras ada kongkalikong oknum-oknum di Kementrian Komunikasi dan Informasi yang sengaja bersama-sama melakukan revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom. 

"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi  menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Ada PNS Bandel Dijemput Paksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler