Ssst, Ada PNS Bandel Dijemput Paksa KPK

Kamis, 20 Oktober 2016 – 20:29 WIB
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Lagi, langkah tegas ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis (20/10), petugas dari lembaga antirasuah itu  menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra) bernama Ridho Insana, Kamis (20/10). 

BACA JUGA: Si Doel Minta Warga Tangerang Tak Trauma

Penjemputan paksa Ridho terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sultra, Nur Alam.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ridho dijemput di kediamannya di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tanjung Priok Jadi Lahan Pungli, Dirjen Bea Cuka Mesti Dievaluasi

"Penyidik KPK hari ini, Kamis (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB menjemput saksi Ridho Insana (PNS pemprov Sultra) di kediamannya di daerah Jakarta Timur," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta.

Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Ridho telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008-2014. 

BACA JUGA: Dua Tahun Pemerintahan, Jokowi Kumpulkan Semua Gubernur

Namun, Ridho tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat diterima.

"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Yuyuk 

Menurut Yuyuk, Ridho telah berada di gedung KPK. Hingga saat ini Ridho masih diperiksa penyidik KPK.

"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014," pungkas Yuyuk.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Dinilai Hanya Urus yang Panas Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler