JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2011 di Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut Koordinator ICW Abdullah Dahlan, diduga terjadi penyimpangan pada anggaran hibah sebesar Rp340 miliar di tahun 2011 serta anggaran program bantuan sosial Rp51 miliar di provinsi yang dipimpin oleh gubernur Ratu Atut Chosiyah itu.
"Dari kajian kami, ada sedikitnya lima dugaan penyimpangan pada kedua pos anggaran tersebut," ujar Abdullah pada wartawan di kantor KPK, Rabu (28/9)
BACA JUGA: Diperiksa Seharian, Wamendiknas Disodori 11 Pertanyaan
Dugaan penyimpangan yang dimaksud terkait lembaga penerima hibah fiktif
Ada pula temuan yang menunjukkan lembaga penerima hibah memiliki alamat yang sama
BACA JUGA: MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka
Anggaran yang digelontor untuk lembaga yang beralamat sama itu mencapai Rp 28,9 miliar.ICW juga menemukan ada aliran dana ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga gubernur
BACA JUGA: Data Sengketa Tanah di BPN Masih Amburadul
Sedangkan total dana hibah yang mengalir ke lembaga milik keluarga Ratu Atut sekitar Rp 29,5 miliarDana hibah tidak utuh dan sebagian besar penerima bantuan sosial tidak jelasICW menyebut temuan itu mengindikasikan adanya penyimpangan.
"ICW sudah mengirimkan surat permintaan informasi penerima hibah dan bantuan sosial pada DPKAD BantenAkan tetapi tidak ada respon," tukas Abdullah
Ditambahkannya, hibah disalurkan pada 221 organisasi dan forum yang dibentuk masyarakat maupun instansi negara sedangkan bansos disebarkan pada 160 lembagaSelain menemukan dugaan penyimpangan di pos anggaran hibah dan bansos, ICW juga mengkaji bahwa di tiga tahun terakhir terjadi perkembangan alokasi dana hibah dan bansos di Banten.
"Tahun 2009 total dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp74 miliar tapi pada 2011 atau menjelang pemilihan kepala daerah provinsi meningkat menjadi Rp391 miliar," kata Abdullah.
ICW yang juga mendatangi KPK bersama Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) meminta komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu untuk memproses hukum atas penyimpangan dana tersebut"Kami berharap KPK bisa melakukan penelusuran terhadap pemberian dana bansos dan hibah," tandas Abdullah.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Segera Panggil Para Calon Menteri
Redaktur : Tim Redaksi