MK Ngotot Andi Nurpati Harus jadi Tersangka

Rabu, 28 September 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak kepolisianSebab, Zainal adalah pihak yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat di MK.

Menurut Juru bicara MK, Akil Mochtar, apabila Zaenal ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan sebagai pihak pengonsep surat palsu, maka selayaknya  kepolisian juga harus menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka

BACA JUGA: Data Sengketa Tanah di BPN Masih Amburadul

Sebab, Nurpati telah menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih anggota DPR RI dalam sidang Pleno KPU.

"Ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi angota DPR, KPU harus juga kena, karena menggunakan surat palsu tersebut
Plenonya kan menggunakan surat palsu itu," kata Akil di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).

Padahal, kata Akil, KPU sudah mengetahui bahwa surat MK yang diterima pada 14 Agustus 2009 palsu

BACA JUGA: SBY Segera Panggil Para Calon Menteri

Terlebih lagi, KPU sudah menerima surat MK yang asli pada tanggal 17 Agustus 2009
"Sejak semula sudah tahu itu palsu, karena surat tanggal 17 ada, selisih cuma beberapa hari, tapi masih digunakan," terangnya.

Karenanya, Komisioner KPU yang menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka

BACA JUGA: Polisi Bidik Nazaruddin dalam Kasus Korupsi Kemdiknas

"Itu terpenuhi karena sudah di plenokan," tandas Akil(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Rekan Hayat di Warnet Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler