JAKARTA - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka kasus surat palsu MK dinilai suatu perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak kepolisianSebab, Zainal adalah pihak yang melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat di MK.
Menurut Juru bicara MK, Akil Mochtar, apabila Zaenal ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas dugaan sebagai pihak pengonsep surat palsu, maka selayaknya kepolisian juga harus menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati sebagai tersangka
BACA JUGA: Data Sengketa Tanah di BPN Masih Amburadul
Sebab, Nurpati telah menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih anggota DPR RI dalam sidang Pleno KPU."Ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi angota DPR, KPU harus juga kena, karena menggunakan surat palsu tersebut
Padahal, kata Akil, KPU sudah mengetahui bahwa surat MK yang diterima pada 14 Agustus 2009 palsu
BACA JUGA: SBY Segera Panggil Para Calon Menteri
Terlebih lagi, KPU sudah menerima surat MK yang asli pada tanggal 17 Agustus 2009Karenanya, Komisioner KPU yang menggunakan surat palsu tersebut untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR RI sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka
BACA JUGA: Polisi Bidik Nazaruddin dalam Kasus Korupsi Kemdiknas
"Itu terpenuhi karena sudah di plenokan," tandas Akil(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Rekan Hayat di Warnet Solo
Redaktur : Tim Redaksi