Dugaan Korupsi, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Rabu, 04 Maret 2015 – 14:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Polri menggeledah Gedung Kementerian Riset dan Teknologi, di Jakarta Pusat, Rabu (4/3) pagi.

Tak cuma di Kemenrsitek, Bareskrim juga menggeledah PT Sarimas Ahmadi Pratama, di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tindakan Menteri Yuddy Ingatkan Pegawai KPK Dinilai Wajar

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek 2013. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan P sebagai tersangka.

"Tersangka (P) itu (salah satu) Deputi. Tapi, saat (diduga) melakukan tidak pidana korupsi, masih menjabat asisten deputi. Sekarang (P) deputi," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Samudi, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Ingat Nawa Cita Jokowi, Anis: Saya Sampai Mabuk

Dijelaskan Samudi, penggeledahan di gedung BPPT Kemenristek difokuskan di sejumlah ruangan lantai 19 hingga 22. "Yang paling banyak diperiksa lantai 22, karena lantai 22 ruang deputi," katanya.

Menurut Samudi, dalam penggeledahan itu penyidik mencari sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dugaan korupsi yang dilakukan.

BACA JUGA: Jika Tak Membela, Jokowi Dianggap Bubarkan KPK

Proyek ini bermula pada November 2013, saat Kemristek menggandeng PT SAP dalam pengadaan bus listrik.
Namun proyek ini tidak mulus. Tersangka diduga membayar rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar dari nilai kontrak Rp 24 miliar.

P dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MPG Imbang, Golkar Disarankan Gelar Munas Rekonsiliasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler