Dugaan Korupsi di Disdik DKI Dilaporkan ke Kejagung

Rabu, 13 September 2017 – 23:23 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Senin (11/9) lalu. Pengadaan alat peraga pendidikan dan sejumlah barang lainnya diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

LSM Gamtira yang melaporkan dugaan ini memberikan dokumen setebal 600 halaman sebagai bukti.

BACA JUGA: Siap-Siap! KPK Bakal Cek Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

"Kami meminta bapak jaksa agung agar kembali membuka tabir hitam dugaan mafia anggaran pendidikan DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2013 silam, termasuk mangkraknya peralataan peraga pendidikan," kata Direktur Eksekutif Gamitra, Sabam Manise Pakpahan, Rabu (13/9).

Dokumen tersebut juga memuat dugaan penyimpangan pengadaan peralatan peraga pendidikan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kemudian juga ada data sebagian besar perusahaan pemenang dari ratusan paket yang menyebar di Dinas dan sudin-sudin pendidikan se-Jakarta tanpa kecuali Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Disdik DKI Sudah Anggarkan Dana untuk Program Andalan Anies

Sabam mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana yang sangat besar untuk sektor pendidikan. Misalnya, pada tahun 2013 anggaran pendidikan sudah berada di kisaran Rp 60 triliun. Dari anggaran ini, Rp 12 triliun dialokasikan untuk sektor pendidikan.

"Dari anggaran yang sangat besar itu, perencanaan pun tak lagi selektif. Prinsipnya bagaimana anggaran ini bisa terserap. Hasilnya baik untuk rehab gedung sekolah dan pengadaan prasarana lainnya asal usulkan karena legislatif pun hanya sejuju-setuju saja," terang dia.

BACA JUGA: UU PSK: KPK Wajib Melindungi Saksi

Kata Sabam, proses lelang digelar dan panitia lelang juga tak luput dari cengkraman oknum yang diduga mafia anggaran ini. Mereka ikut larut dalam pesta anggaran bak milik sendiri ini uang rakyat.

Dari hasil investigasi Gamitra, Sabam mengungkap, semua proses lelang diduga sudah dikondisikan. Mulai dari syarat dokumen lelang dan dukungan agen-agen tunggal pemegang merek dan distributor semua kompak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto, mengaku belum mengetahui masalah peralatan peraga pendidikan yang mangkrak tersebut.

Dirinya saat dihubungi tengah melakukan pertemuan dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta membahas segala persoalan di Dinas Pendidikan.

"Saya sedang rapat dengan Komisi E mas. Mengenai masalah itu nanti kami akan mengeceknya," tandasnya.

Sopan Adrianto menegaskan pihaknya tidak pernah lagi melakukan pengadaan alat peraga sekolah sejak 2015 silam. Dia menduga, alat yang mangkrak itu adalah alat hasil pengadaan lama di bawah tahun 2015 silam.

"Sepertinya alat peraga yang mangkrak itu alat peraga hasil pengadaan sebelum 2015 mas. Kalau setelah 2015 kami tidak pernah menganggarkan pengadaan alat peraga lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Sopan, kalaupun nanti ada pengadaan alat peraga lagi, pasti akan melalui lelang elektronik. Sehingga kejadian seperti kasus UPS tidak akan terjadi kembali.

"Kami mengambil pelajaran berharga dari kasus UPS, sehingga dalam setiap pengadaan kami sangat berhati-hati," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Kejaksaan Ogah Gabung ke Densus Antikorupsi Polri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler