jpnn.com, MUKOMUKO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu memperingatkan kontraktor terkait penyegelan gedung Pengadilan Agama setempat yang proyeknya terindikasi korupsi.
Pihak kontraktor yang melakukan penyegelan gedung diminta tidak menutup akses bagi jaksa untuk masuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.
BACA JUGA: Ssst, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Ini
"Terakhir saya bilang, silakan kalian segel tetapi jangan pernah menutup akses kami," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Minggu (3/3).
BACA JUGA: Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa
Dia mengatakan hal itu merespons aksi kontraktor PT Lematang Sukses Mandiri menyegel gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
Penyegelan terhadap bangunan gedung Pengadilan Agama yang tidak selesai dikerjakan itu karena kontraktor diputus kontrak, berkaitan dengan urusan perdata dengan pihak penerima barang.
BACA JUGA: Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
"Urusan perdata itu bukan urusan kami. Urusan kami itu tindak pidana khusus," ujar Agung.
Selain itu, pihaknya tidak punya kewenangan menanggapi urusan perdata yang berkaitan dengan belum adanya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung Pengadilan Agama tersebut.
Terkait dengan penanganan kasus korupsi pada proyek itu, jaksa akan segera mengekspose perkara dugaan rasuah itu kepada tim auditor kejari setempat.
Agung memastikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko masih berlanjut sampai sekarang.
Jaksa penyidik sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
"Sudah pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," tuturnya.
Hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko dan bakal dilakukan gelar perkara bersama tim auditor kejaksaan.
Agung menyebut institusinya telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Kejari Mukomuko sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama setempat yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.(ant/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjadi Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Begini Dampaknya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam