Dugaan Korupsi E-KTP, Maki: Pengusaha Juga Harus Diperiksa

Selasa, 06 Mei 2014 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus korupsi program KTP elektronik atau e-KTP jangan berhenti pada penetapan tersangka 5 pegawai di Kementerian Dalam Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa pengusaha berinisial PT yang diduga ikut terlibat.

PT adalah pemilik dari perusahaan PT Sandipala Arthaputra, pemenang proyek pengadaan e-KTP bersama-sama perusahaan lainnya seperti Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion.

BACA JUGA: Ungkap Kasus JIS, Mabes Polri Didatangi AFP dan FBI

Diduga, pengusaha ini punya kedekatan dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Selain itu, Paulus juga memiliki kendali dalam pembagian komitmen fee dalam proyek

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Siaman mengatakan sulit menangkap PT karena dia sekarang berada di Singapura, sementara Indonesia tidak punya cara untuk mengekstradisinya. "Bagaimana caranya menangkap pengusaha tersebut. Sementara Indonesia tidak ada kerjasama dengan Singapura soal ekstradisi," kata Boyamin saat dihubungi wartawan.

BACA JUGA: Prabowo-ARB Rela Bertukar Posisi

Namun meski begitu, Boy panggilan akrabnya meminta kepada KPK untuk memeriksa seluruh orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. "DPR dan pengusaha juga harus diperiksa untuk membuka tabir korupsi ini, karena diduga ada kongkalingkong juga dengan DPR," tandas Boy.

Diketahui, pengusaha tersebut juga orang yang tengah berperkara dengan ibu pemilik tanah di Sawangan Depok yang merupakan pemilik perusahaan yang diduga telah merubah hak pinjam pakai menjadi hak guna bangunan pada tanah ibu tersebut.

BACA JUGA: Ini Pemicu Keributan Kader Nasdem dan PPP

Ida Farida sendiri sampai saat ini terus berjuang untuk kembali mendapatkan haknya. Saat ini, Ida tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. PT diduga ada main dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, karena HGB atas perusahaan tersebut mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri, sementara jika dalam aturan BPN, HGB yang dimiliki cacat hukum karena menyalahi administrasi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ancam Pidanakan Pemalsu Data Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler