Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Riau Tahan Mantan Kacab

Kamis, 08 Desember 2022 – 23:23 WIB
Tersangka mantan Kacab BSM Pangkalan Kerinci berinisial AWQ diantar Tim Kejati Riau ke Rutan Sialang Bungkuk. Foto: Dokumentasi Pidsus Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Alokasi Bantuan Keuangan, KPK Periksa Wabup Pamekasan

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang berinisial dengan inisial AWQ dan MWI,” kata Rizki saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (8/12).

Rizki menjelaskan AWQ yang merupakan mantan kepala cabang BSM Pangkalan Kerinci sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan

Sedangkan tersangka MWI saat ini sedang berada di rutan Siak tengah menjalani pidana dalam kasus yang lain.

“Untuk tersangka AWQ kami tahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” jelas Rizki.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri

Rizki membeberkan bahwa dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kredit tersebut diberikan kepada 109 debitur yang berasal dari salah satu KUD, dan adapun peran Tersangka AWQ saat itu adalah Kepala Cabang Pembantu sedangkan MWI adalah Ketua salah satu KUD dan merupakan salah satu debitur,” beber Rizki.

Dugaan korupsi ini terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar.

Perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara melaluo Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti lain terus dikumpulkan untuk menguatkan sangkaan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Sementara itu, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang.

Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler