Dugaan Korupsi Pejabat Biak Numfor Dilaporkan ke KPK

Jumat, 10 Januari 2014 – 17:57 WIB
Forum Komunikasi Kepala Kampung (FKKK) Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua melaporkan tindak korupsi pejabat Pemerintahan Daerah ke KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Di sela-sela keramaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, gedung antikorupsi ini datangi belasan pria asal Papua berseragam layaknya kepala desa/kelurahan.

Mereka berasal dari Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Para kepala kampung ini secara resmi melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda di Kabupaten Biak Numfor.

BACA JUGA: Direcoki Dewan, APBD Jangan Disahkan

"Kami meminta KPK usut sejumlah pejabat yang diduga menyalahgunakan uang negara yang harusnya dipakai untuk pembangunan di daerah," ujar Ketua Umum Forum, Willem R. Rumkabu tersebut di depan gedung KPK, Jumat (10/1).

Dalam pelaporan ini, Forum tersebut melaporkan enam dana untuk daerah yang diduga telah diselewengkan.

BACA JUGA: Penyelidikan Kematian Singa Michael Buntu

Pertama, sisa Alokasi Dana Kampung tahun anggaran 2010 sebesar kurang lebih Rp 15 miliar. Dana tersebut pada tahap pertama sudah dibayarkan pada 16 Desember 2010. Sedangkan sisanya tahap ke dua senilai Rp 15 miliar belum diberikan pada para kepala kampung yang menjadi pengguna anggaran itu.

Dana lain yang diduga diselewengkan adalah Dana Bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp 8,3 miliar. Dana itu ditangani oleh Bupati dan Bappeda Biak Numforr untuk selanjutnya diberikan kepada SKPD dalam hal ini Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemda Kabupaten Biak. Namun, dalam realisasinya tidak satupun bangunan fisik yang dibangun di 257 kampung yang tersebar di kabupaten itu.

BACA JUGA: Wali Kota Parepare: Jangan Tergoda Rayuan Caleg

"Rincian penggunaan anggaran ini kami lampirkan juga," sambungnya.

Selain itu, para kepala kampung ini juga melaporkan dana bantuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,4 miliar untuk 14 kelompok nelayan. Namun, dana itu tidak dibagikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Para kepala kampung juga melaporkan dana stimulan dari Menteri PDT sebesar Rp 6,8 miliar untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di kabupaten itu. Meski ada dana, tapi tidak semua terealisasi. Banyak rumah yang dibangun tidak sesuai spesifikasi. Dana tersebut dikelola Badan Penanggulangan Bencana Alam.

Berikutnya, dugaan penyalahgunaan honor aparat pemerintah kampung yang tidak dibayarkan sejak bulan Desember tahun 2008 kurang lebih Rp 3 miliar.

"Kami juga laporkan dana Otsus yang selama 10 tahun belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil di kampung-kampung. Sebab dana-dana itu lebih banyak digunakan untuk pengadaan kendaraan roda dua, roda empat dan perjalanan keluar Jakarta," lanjut Willem.

Atas pelaporan itu, forum yang terdiri dari 257 kepala kampung ini meminta KPK memeriksa Bupati Biak Numfor Yusuf Melianus Maryen, Kepala Badan Pengelola Kekayaan Aset Daerah Biak, Frengky Korwa, Kepala Bappeda Biak Turbey O Dangeubun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Biak Efendi, Kabid Perekonomian Bappeda Lod Yensenem dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Biak Yunus Safembolon. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Terlibat Suap, Warga Tojo Una-Una Sambangi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler