JAKARTA - Mantan Ketua Badan Liga Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabussala dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/12)Pelapornya adalah Presiden PT Bontang Football Mandiri (BFM) yang mengelola Bontang FC, Udin Mulyono.
Selain Andi, nama yang dilaporkan Udin adalah CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono
BACA JUGA: Bertabur Bintang, Target Juara
Udin melaporkan dua nama itu ke KPK terkait dugaan penyelewengan keuangan di PSSI periode 2009-2010."Kami melaporkan secara resmi ke KPK beberapa kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa pengurus PSSI 2007-2011 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid, serta Ketua Badan Liga Indonesia Andi Darussalam Tabussala dan CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono," ujar Udin saat ditemui usai membuat laporan ke KPK, Kamis (22/12).
Ditegaskannya, dirinya tidak asal melapor
BACA JUGA: Djokovic Siap Ulangi Momen Istimewa
Berdasarkan hasil audit itu, kata Udin, 75 persen transaksi keuangan PSSI berada di BLI dan PT LI
Namun Udin juga mengeluhkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan BLI dan PT LI, terkait keinginan pengurus PSSI periode 2011-2014 untuk memeriksa kondisi keuangan organisasi
BACA JUGA: 22 Taekwondoin Maluku Terlantar di Riau
"BLI menolak diaudit, alasannya karena masih dalam proses audit oleh tim audit yang mereka tunjuk," keluhnya.Udin pun memperlihatkan surat BLI nomor 0627/A-08/BLI-3.1/XI/2011 tanggal 3 Oktober 2011Dalam surat itu disebutkan, proses audit BLI dapat dilakukan dengan menggunakan dokumen yang diserahkan kepada pengurus PSSI periode 2007-2011 dalam bentuk laporan pertanggungjawaban
Soal dugaan korupsi di tubuh PSSI yang menyeret Andi Darussalam sebenarnya bukan kali ini saja mengemukaSekitar Februari lalu ,terungkap pula adanya aliran uang Rp 80 juta dari dana bantuan sosial (bansos) ke Andi DarussalamHal itu terungkap saat proses persidangan atas manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri yang didakwa korupsi dana bansos.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri karena korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakanAdil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 jutaUang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, Empat Exco PSSI Tolak Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi