Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani

Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket Century

Selasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank CenturyAnggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Century, Hendrawan Supratikno menyatakan, temuan FPDIP itu menyangkut persoalan yang sangat krusial.

Hendrawan dalam jumpa pers di press room DPR RI, Selasa (2/2)

BACA JUGA: Formappi Perkirakan Rekomendasi Pansus Century

“Ada 45 temuan yang kami angap penting dan krusial,” ujar Hendrawan yang dalam kesempatan itu didampingi para anggota pansus dari FPDIP seperti Gandjar Pranowo, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari dan Gayus T Lumbuun.

Hanya saja, Hendrawan enggan membeberkan secara rnci temuan FPDIP itu
Alasannya, temuan itu akanterlebih dulu dilaporkan ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri

BACA JUGA: GM Baru PLN Riau-Kepri Diminta Bawa Perubahan

“Kita laporkan dulu ke Ketua Umum (Megawati)
Setelah itu baru kita publikasikan,” sebutnya.

Namun demikian, FPDIP sudah merilis temuan sementara

BACA JUGA: Aktivis Bendera Resmi Tersangka

Dalam rekapitulasi temuan sementara itu, terdapat 17 dugaan pelanggaran dalam kasus Bak CenturyFPDIP membagi dugaan pelanggaran itu dalam delapan tahapDari temuan Fraksi PDIP itu, empat pihak dianggap terlibat yakni BankIndonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi (KK), serta Lembaga Penjaman simpanan (LPS).

Wakil Ketua Pansus Century dari FPDIP, Gayus T Lumbuun, menyebutkan, terdapat 17 aturan yang dilanggar dalam pengambilan keputusan soal Century baik sejak akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century, hingga penanganan bank tersebut oleh LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Dirincikannya, aturan dalam bentuk UU yang dilanggar antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu JPSK, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPSSementara aturan lain di bawah

Dalam proses akuisisi dan merger misalnya, temuan sementara FPDIP menunjukkan Direktur Pengawasan BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Direktorat Pengawasan BI juga diangap bertanggung jawab ketika Bank Century dalam pengawasan khusus“Selama dalam pengwasan khusus, praktek pelanggaran oleh Bank Century terus berlangsungPengawasan tidak efektif dan cenderung ada  pembiaran,” sebut Gayus.

Sementara ketika pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), FPDIP menuding Dewan Gubernur BI sebagai pihak yang palingbertanggung jawab.

Dugaan pelanggaran aturan juga terjadi ketika ank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemikSejumlah aturan baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah dilanggarSedangkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses ini adalah Dewan Gubernur BI, Gubernur BI, serta KSSK.

Lebih lanjut FPDIP juga menyimpulkan adanya pelanggaran terkait keberadaan Komite Koordinasi“Pihak yang diduga bertangggung jawab adalah Menteri Keuangan selaku Ketua KK dan Gubernur BI sebagai anggotanya,” sebut Gayus.

Adapun saat penyerahan penanganan Bank Century  ke LPS, FPDIP menyimpulkan adanya pelangaran atas UU LPSSekali lagi, FPDIP menyebut Dewan Gubernur BI, Gubernur BI dan KSSK sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Sementara pelanggaran penanganan Bank century oleh LPS melalui PMS, FPDIP menduga kuat terjadi rekayasa untuk memenuhi permintaan PMS dari Bank Century untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnyaDalam tahap ini,pihak yang bertanggung jawab adalah Menkeu, Gubernur BI dam LPS.

FPDIP juga menyimpulkan adanya kerugian negara dalam PMSPihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini adalah manajemen Bank Century, LPS, serta BI atas pembiaran penarikan dana pihak terkait(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler