Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia
BACA JUGA: Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor."Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.
Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin
BACA JUGA: Calon Pejabat Perlu Rekomendasi Bebas Korupsi
"Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.Panggilan itu, ungkap Boy lagi, pada intinya meminta agar kedua aktivis tersebut hadir untuk dimintai keterangan, Kamis (4/2) mendatang
BACA JUGA: MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Jika masih tak datang juga, maka akan dilakukan upaya paksa"Kita harap mereka datang," tambahnya.Para tersangka ini dikatakan terancam pasal perbuatan tak menyenangkan, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di atas satu tahun(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Curhat soal Demo di Rapat RPJMN
Redaktur : Tim Redaksi