Aktivis Bendera Resmi Tersangka

Selasa, 02 Februari 2010 – 15:37 WIB
JAKARTA - Dua aktivis Benteng Rakyat untuk Demokrasi (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun, resmi ditetapkan sebagai tersangkaIni terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra Presiden SBY, Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng, Desember 2009 lalu.

Selain itu, penetapan status baru ini juga terkait laporan yang sama oleh pengusaha Hartati Murdaya serta Rizal dan Choel Mallarangeng dari Fox Indonesia

BACA JUGA: Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal

Laporan itu sendiri terkait dengan rilis Bendera kepada sejumlah media, soal aliran dana Bank Century, yang disebutkan diduga dinikmati para pelapor.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mapolda, Selasa (2/2) siang.

Dijelaskan Boy, penetapan status tersebut dilakukan Senin (1/2) kemarin
Hal itu dilakukan setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi

BACA JUGA: Calon Pejabat Perlu Rekomendasi Bebas Korupsi

"Kami sudah layangkan panggilan (pemeriksaan) sebagai tersangka," tambahnya.

Panggilan itu, ungkap Boy lagi, pada intinya meminta agar kedua aktivis tersebut hadir untuk dimintai keterangan, Kamis (4/2) mendatang
Jika mereka tak datang, Polda disebutkan akan melakukan pemanggilan ulang hingga tiga kali

BACA JUGA: MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama

Jika masih tak datang juga, maka akan dilakukan upaya paksa"Kita harap mereka datang," tambahnya.

Para tersangka ini dikatakan terancam pasal perbuatan tak menyenangkan, serta pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara di atas satu tahun(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Curhat soal Demo di Rapat RPJMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler