Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus Bilang Hanya 2 Orang Tahu Kejadian di Magelang

Senin, 15 Agustus 2022 – 15:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut hanya 2 orang yang tahu kejadian di Magelang yang disebut pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih bergulir.

Kasus pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu disebut dipicu kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Irjen Dedi Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Fokus!

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa gegara insiden di Magelang, Irjen Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu marah karena merasa telah dilukai harkat dan martabat keluarganya oleh Brigadir J.

BACA JUGA: Kejadian di Magelang, Komjen Agus Andrianto Sebut Nama Allah

Lantas, apa kejadian di Magelang itu?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan belum mendapat informasi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang itu.

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 Bikin Guru Lulus PG Semringah, SK di Depan Mata

Komjen Agus mengatakan, selain Allah, hanya dua orang yang mengetahu apa yang terjadi di Magelang.

Dua orang itu, yakni Brigadir Yosua dan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya, Allah SWT, almarhum (Brigadir Yosua) dan Bu PC (Putri Candrawathi)," kata Komjen Agus dalam keterangannya, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan berdasar keterangan beberapa saksi, mereka hanya mengetahui sekilas terkait peristiwa itu.

"Kalau pun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti KM, Ricky, Susi, dan Richard, hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak ke Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (14/8).

Timsus ingin mengusut insiden di Magelang yang diduga jadi pemicu penembakan yang menewaskan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang.

Jenderal bintang dua itu mengatakan kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir J.

"Sesuai yang disampaikan Kabareskrim timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang," tutur Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler