Kabareskrim Pastikan 3 Anggota PMJ Bakal Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI

Senin, 15 Maret 2021 – 15:27 WIB
Ilustrasi, Bareskrim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terjadap laskar FPI.

Menurut dia, penetapan tersangka ini hanya menunggu waktu saja.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Pakar: Bukti Polri Transparan

"Pada saatnya akan sampai mereka sebagai tersangka. Mekanismenya penyidik yang tahu ya,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (15/3).

Agus sebelumnya mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.

BACA JUGA: Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).

Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

BACA JUGA: Versi Pak Abdullah, Pertemuan TP3 dengan Jokowi Membahas 2 Hal Ini

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler