jpnn.com, LOMBOK BARAT - Penyidik Polres Lombok Barat, NTB menetapkan seorang oknum guru S (57) tersangka dugaan pencabulan terhadap lima muridnya di salah satu sekolah dasar (SD) di daerah itu.
Setelah menetapkan S tersangka pencabulan, polisi terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
"Kami masih mendalami apabila ada korban lainnya," kata Kasat Resk?rim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma YP, Minggu (5/3).
Kasus asusila itu terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Oknum Guru Mencabuli 5 Siswa di Trenggalek, Ya Tuhan
Orang tua korban lantas melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Lombok Barat.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (1/3/2023) dan langsung menjadi perhatian kapolres.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Sampaikan Pesan Penting saat Tablig Akbar di Kapuas Hulu
"Dari laporan yang kami terima, ada lima korban. Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," ungkapnya.
Tersangka S sendiri ditangkap beberapa jam setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban.
Oknum guru cabul itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Barat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai Pasal 82 Ayat (2), hukuman bisa bertambah sepertiga lagi karena oknum guru tersebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil," ucapnya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam