Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas

Rabu, 01 Mei 2024 – 11:52 WIB
Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma seusai membuat laporan kasus dugaan penistqan agama oleh Pendeta Gilbert di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," kata Ipong dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (1/5).

Ipong sendiri telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

BACA JUGA: Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota

Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP, agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," lanjutnya.

BACA JUGA: Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya

Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. 

Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.

Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. 

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sebelumnya, Pdt Gilbert dikabarkan segera diperiksa polisi. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak memerinci waktu pemeriksaan.

"Minggu ini (Pdt Gilbert dipanggil)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Ade Ary mengatakan saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. 

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut. 

"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," pungkas Ade Ary.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler