Dugaan Perbudakan di Kapal Berbendera Tiongkok Harus Diselidiki

Kamis, 07 Mei 2020 – 23:54 WIB
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia harus memberikan perlindungan terhadap para anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal berbendera Tiongkok

"Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera Tiongkok," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Penjelasan Bu Menlu soal Kronologi Jenazah WNI Kru Kapal Tiongkok Dilarungkan di Laut

Pada kapal yang saat ini bersandar di pelabuhan Busan, Korea Selatan ada sejumlah ABK Indonesia yang mengeluhkan kondisi kerja mereka selama bekerja di kapal.

"Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," ujar Hikmahanto.

BACA JUGA: ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Tiongkok Mengaku Sudah Dapat Izin Keluarga

Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya terhadap ABK WNI tersebut.

Kedua, lanjut Guru Besar Hukum Internasional UI itu, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan.

BACA JUGA: Corona Mereda, Ribuan Turis Tiongkok Kunjungi Objek Wisata Ini Setiap Hari

"Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera Tiongkok. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel," ujar Hikmahanto.

Ketiga meminta agar pemerintah Tiongkok membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.

Perlu dipahami, lanjut Hikmahanto, pemerintah Tiongkok tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengingat kapal bukanlah milik mereka. Kemungkinan kapal milik WN Tiongkok yang didaftarkan di Tiongkok.

Terakhir perlu dilakukan kerja sama interpol antara Korsel, Indonesia dan Tiongkok untuk menginvestigasi pelarungan jasad WNI.

Beredar kabar ABK warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal Nelayan berbendera Tiongkok meninggal dan dilarung ke laut di area New Zealand.

Investigasi ini untuk mengetahui apakah pelarungan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak, ujar dia.

Ia mengatakan memang sepintas terlihat dalam video jasad dilarung tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad. Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan pelarungan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera Tiongkok tersebut. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler