Dugaan Senpi Ilegal Samad Masih Diproses

Selasa, 17 Februari 2015 – 21:34 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tetap akan mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. 

"Ya, semua dari yang diduga melanggar hukum akan ditegakkan," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (17/2). 

BACA JUGA: PGI Harapkan Jokowi Selamatkan KPK

Dijelaskan Budi, penegakan hukum akan dilakukan setegak-tegaknya. "Tidak boleh ada kriminalisasi dan rekayasa. Itu yang penting," katanya.

Seperti diketahui, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Bandung, Jawa Barat, melaporkan Samad, Senin (9/2), terkait izin kepemilikan senjata api yang sudah kadaluarsa. GMBI menduga, Samad memiliki pistol merk Sig Saeur kaliber 32 tanpa izin.

BACA JUGA: Abraham Samad: Semua Terjadi Setelah BG jadi Tersangka

"Kami melaporkan AS selaku Ketua KPK yang memiliki senjata api tapi (diduga) surat izinnya mati," ungkap Ketua GMBI, Bandung, Jabar, Mochamad Masyur di Bareskrim Mabes Polri, Senin (9/2). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Juknis Pembatasan ASN Rapat di Hotel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Gorontalo Jadi Tersangka, Ini Kata Kabareskrim Selaku Pelapornya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler