Duh, Ada ASN dan Honorer OPD yang Belum Terima Gaji Januari 2021

Senin, 01 Februari 2021 – 23:53 WIB
Gaji PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember, Jawa Timur belum mengajukan pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan honorernya untuk Januari 2021.

Padahal biasanya gaji diterima para ASN dan honorer setiap awal bulan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Minta Polisi Penembak Laskar FPI Diadili, Pesan Rizieq, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

"Untuk gaji ASN sebagian sudah cair, tetapiada sebagian lagi masih belum karena faktor kehati-hatian pimpinan OPD yang bersangkutan," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief di Jember, Senin.

Menurutnya OPD yang mencairkan gajinya tentu sesuai arahan bupati, sedangkan yang belum mencairkan masih ragu-ragu terhadap payung hukum pencairan gaji tersebut.

BACA JUGA: Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

"Kalau menurut saya OPD yang belum mencairkan gaji ASNnya bukan dalam kapasitas menolak, tetapi ada unsur kehati-hatian dan takut terjadi implikasi hukum di kemudian hari," tuturnya.

Sebelumnya Bupati Jember Faida mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah pencairan APBD Jember tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal SPMT PPPK dan Gaji Pertama

Dengan perbup tersebut, lanjut dia, seluruh ASN bisa menikmati gaji pada bulan Januari 2021 dan masing-masing Kepala OPD dapat melaporkan kebutuhan belanja setiap bulan kepada Bupati Jember melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dia menjelaskan pencairan gaji ASN merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup No. 32 tahun 2021 yang di dalamnya untuk pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano mengingatkan risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari, jika pencairan gaji ASN Pemkab Jember tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Alhamdulillah kami bersyukur sudah bisa menerima gaji bulan Januari 2021, namun kalau ada yang salah di belakang hari maka kasihan Kepala BPKAD yang harus menanggung risikonya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler