jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan enam orang dalam pengungkapan kasus itu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika ada warga yang melaporkannya. Warga merasa resah dengan praktik prostitusi itu.
BACA JUGA: Pentolan Demokrat Usul PSK dan Pelanggan Diarak Tanpa Busana
“Dari informasi warga kami kembangkan dan didapati sejumlah pelaku,” kata dia, Rabu (8/8).
Polisi lantas emnangkap tiga muncikari. Yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom dan RMV.
BACA JUGA: Menteri Yohana: Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
Ketiganya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan lantai 21. Selain itu, petugas juga mengamankan G, K dan N yang berstatus sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Untuk pekerjanya ada wanita di bawah umur,” ujar Nico.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Pernah Jadi Korban Ulah PSK Ini?
Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel dan beberapa kondom yang sudah terpakai.
Sebagai proses lanjut, tiga muncikari yang menjadi tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Afrika Layani Pria Mesir di Bali, Ujungnya Jadi Begini
Redaktur : Tim Redaksi