JAKARTA - Jumlah kasus cerai gugat di masyarakat terus meningkat. Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama langsung diturunkan untuk menelusuri apa saja penyebabnya. Sejumlah rekomendasi dikeluarkan untuk melindungi keluarga dari perceraian.
Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, mereka mengumpulkan data kasus perceraian di Badan Pengadilan Agama (Badila) Mahkamah Agung (MA) sejak 2010. "Trennya terus meningkat. Puncaknya ada di 2014," katanya di Jakarta kemarin.
Selama 2014 kasus cerai gugat di seluruh Pengadilan Agama ada 268.381 kasus. Kemenag semakin cemas karena jumlah kasus cerai gugat itu jauh lebih banyak dibandingkan kasus cerai talak atau cerai biasa. Pada periode yang sama, jumlah cerai talak 113.850 kasus.
Muharam mengatakan penelitian angka cerai gugat ini diawali dengan hipotesa bahwa fenomena kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Banyak perempuan yang sudah memiliki akses pekerjaan seperi laki-laki. Selain itu banyak perempuan yang memiliki penghasilan relatif lebih besar.
"Ternyata setelah kita telusuri di lapangan, penyebabnya tidak hanya itu. Faktor keharmonisan menjadi penyebab yang dominan," ujarnya.
Menurut Muharam, faktor keharmonisan yang berujung cerai gugat beragam sekali. Mulai dari hal-hal besar seperti suami berselingkuh atau tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Hingga hal-hal kecil atau sepele, juga banyak berujung cerai gugat.
Muharam mencontohkan persoalan kecil seperti ketidakcocokan menu makanan yang tersaji di rumah, bisa berujung cerai. Kemudian juga ada kasus gugat cerai yang dipicu SMS "mesra" dari suami kepada orang lain. SMS itu dicurigai dikirim untuk perempuan simpanan.
BACA JUGA: Pria Botak Ini Masuk Daftar Napi yang Bakal Didor
"Gara-gara HP keluarga yang harusnya jadi surga, malah jadi neraka. Tidak ada saling menghargai, ribut terus," paparnya.
Dilihat dari segi usia pernikahan, Muharam mengatakan paling rentan cerai gugat adalah 1 - 6 bulan pertama. Kerentanan ini diperparah jika pasangan menikah di usia muda dan belum matang secara psikologi. "Pernikahan sudah mulai tidak dianggap sesuatu yang sakral. Ribut dikit istri menggugat cerai," katanya.
Pada usia pernikahan setengah tahun hingga tiga tahun, menurut Muharam juga masih rentan terhadap kasus cerai gugat. Namun setelah melewati usia pernikahan lima tahun, potensi cerai gugat mulai menurun. Apalagi jika pada usia pernikahan lima tahun ini sudah dikaruniai satu atau dua orang anak.
Dari penelitian yang mewakili daerah di seluruh Indonesia ini, Muharam mengatakan ada sejumlah rekomendasi untuk Kemenag dan instansi lain.
Diantaranya adalah memperkuat pelatihan pranikah atau kursus calon pengantin (suscatin). Dia berharap suscatin tidak digelar hanya seremoni saja dan dalam waktu singkat.
Dia membandingkan di Singapura program suscatin dilaksanakan selama 15 hari. Kemudia di Brunei Darussalam program suscatin digelar selama satu bulan. "Di Indonesia program suscatin cuma ceramah 1-2 jam saja," katanya.
Dengan pelatihan yang intensif itu, diharapkan pasangan calon pengantin benar-benar siap membina keluarga. Muharam menegaskan cerai itu tidak dilarang, tetapi dibenci agama. Jadi jika disimpulkan cerai itu tidak boleh, kecuali keadaan darurat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dosen Ahwalus Syakhsiyah (AS) IAIN Jember Dr Pujiono menuturkan, pendidikan pranikah memang harus digarap serius. Dia menjelaskan bahwa sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah adalah perceraian. Baik itu cerai talak maupun cerai gugat. "Nah pesan perceraian itu dibenci Allah selama ini tidak tertanam di calon-calon mempelai," kata dia.
Sehingga banyak pasangan muda yang gampang sekali cerai. "Nikah lalu cerai. Nikah lagi, lalu cerai lagi. Itu dianggap bukan masalah," tandasnya. Dia berharap pelatihan pranikah digarap serius. Keberadaan Badan Penasehat Perwakinan, Perselisihan, dan Perceraian (BP4) di KUA dia anggap tidak efektif.
Pujiono mencontohkan pendidikan pranikah bagi umat Katholik. Dia mengatakan proses pendidikan pranikah di Katholik tidak main-main. Berlangsung lama dan gereja baru bersedia menikahkan setelah calon mempelai mendapatkan sertifikat. Sehingga setelah menikah, kehidupan rumah tanggal relatif lebih langgeng. (wan)
BACA JUGA: Ini Enam Pelanggaran Baru Kapal Hai Fa Temuan KKP
BACA JUGA: Buka Peluang KMP Masuk Kabinet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Kubu Agung tak Kompak
Redaktur : Tim Redaksi